Minggu, 29 Januari 2012

makalah bestiality

BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Salah satu variasi hubungan seks yang unik dan sudah sangat tua umurnya adalah bestiality atau zoosex. Secara umum, bestiality berarti persetubuhan atau hubungan seks yang dilakukan oleh manusia dengan hewan. Dalam kenyataannya, orang-orang yang melakukan praktek ini kadang bukan sekedar melakukan persetubuhan, melainkan juga membina hubungan cinta dengan hewan. Pada kasus seperti ini, istilah yang biasanya digunakan adalah zoophilia.
Kasus-kasus yang tercatat biasanya adalah hubungan seksual yang terjadi antara wanita dan anjing, kuda maupun keledai. Kebanyakan kasus semacam ini terjadi di daerah peternakan dan di daerah-daerah yang terpencil.
Walaupun sudah dilakukan orang sejak zaman prasejarah, tetap saja hubungan seks antara wanita dan hewan dianggap bukan sebagai suatu hal yang dipraktekkan secara meluas. Karenanya dibandingkan dengan variasi-variasi hubungan seks lainnya, bestiality relatif lebih jarang terjadi. Alfred Kinsey dan kawan-kawan pada awal tahun 1950-an melaporkan sekitar 3,5 persen wanita pernah melakukan kontak seksual dengan hewan. Sedangkan Masters dan Johnson melaporkan bahwa jumlah wanita yang pernah bersetubuh dengan hewan (terutama anjing) jumlahnya tak sampai 2 persen. Akan tetapi para ahli yang lain memperkirakan angka yang sebenarnya sangat mungkin lebih tinggi daripada angka-angka hasil survei tersebut.

B.    Permasalahan
Ada kasus-kasus yang sifatnya eksibisionis, yang dilakukan oleh kalangan prostitusi profesional untuk menghibur para pelanggannya. Mereka biasa melakukannya secara live di atas panggung maupun dengan cara direkam pada video dan diperjualbelikan. Untuk kasus yang terakhir ini, jenis hewan yang digunakan jelas lebih bervariasi mulai dari anjing, kuda, keledai, zebra, sapi, kambing, tapir, babi, beruang, bermacam-macam monyet sampai ke ular, belut, oktopus, bahkan siput dan ikan! Tentu saja praktek ini pun dilakukan di lingkungan yang terbatas karena bestiality merupakan perbuatan yang terlarang dan melanggar hukum di banyak negara di dunia. Segelintir negara yang membolehkannya di antaranya adalah Belanda, negara-negara Skandinavia, Brasil dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat.

BAB2
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Bestiality
Bestiality adalah tercapainya kepuasan seksual lewat kontak dengan seekor binatang. Bestiality umumnya terjadi di daerah pedesaan daripada di daerah urban dan dilakukan baik oleh pria maupun wanita. Hewan-hewan yang dipilih antara lain kucing, anjing, angsa, domba, babi, dan kuda. Pada penderita bestiality pria, coitus dilakukan pada vagina atau dubur hewan, sedangkan pada wanita, biasanya ia melakukan masturbasi pada hewan tersebut hingga sang hewan berereksi dan dilakukan coitus pada sang wanita.
Bagaimanapun, khayalan-khayalan tentang wanita yang digoda secara seksual oleh hewan sebenarnya merupakan suatu hal yang akrab bagi setiap orang.
Indikasi yang baik tentang bagaimana seks bestial telah mengobsesi khayalan manusia sepanjang zaman adalah frekuensi munculnya bentuk hubungan ini dalam literatur dan mitologi populer. Dongeng-dongeng dan mitos-mitos kuno penuh dengan karakter-karakter makhluk setengah manusia dan setengah hewan seperti centaur (manusia kuda), sphinx (manusia singa) maupun dewa-dewa Yunani kuno yang perawakannya berupa manusia hewan, dan kisah cinta antara wanita dan hewan di mana sang hewan biasanya adalah dewa atau pangeran yang berubah wujud untuk sementara.
Di zaman sekarang khayalan-khayalan seperti itu terus berlangsung dalam dunia hiburan populer. Dalam kisah-kisah petualangan di hutan, seperti Tarzan dan sebagainya, gambaran sang tokoh wanita dibawa kabur oleh kera-kera raksasa - secara implisit tentunya untuk memuaskan nafsu seks hewani mereka - sudah begitu populer dengan para penonton segala usia. Siapa pula yang belum pernah mendengar kisah tentang "King Kong" yang jatuh cinta kepada seorang wanita kulit putih cantik yang berambut pirang? Bahkan menurut majalah "Fangoria" di Amerika Serikat pada masa pasca perang dunia II, yaitu antara tahun 40-an sampai dengan 50-an, banyak beredar buku-buku cerita horror maupun fiksi ilmiah yang sampul depannya kebanyakan menggambarkan seorang wanita cantik sedang diculik oleh monster atau hewan-hewan yang mengerikan. Bahkan kisah-kisah tentang "Frog Prince" (Pangeran Katak), "Beauty and the Beast", maupun "Leda and The Swan" yang terkenal sampai ke seluruh dunia pun tak luput dari unsur bestiality.
Di samping itu, ada pula beberapa kasus menarik yang jarang terjadi. Dalam kasus semacam ini, seekor hewan berhasil membuat seorang wanita "normal" untuk bersetubuh dengannya. Jadi pihak hewanlah yang mengambil inisiatif. Sedangkan pihak manusianya terpaksa menuruti, biasanya karena berada di bawah tekanan fisik. Seekor anjing Great Dane yang ukuran tubuhnya sebesar lelaki dewasa tercatat pernah memperkosa majikan wanitanya sendiri.
Pelaku bestiality di seluruh dunia mungkin memang sedikit sekali jumlahnya, namun mereka ternyata cukup vokal mengkampanyekan gaya hidup mereka. Memanfaatkan kemajuan teknologi internet, dengan mudah mereka menyebarluaskan materi-materi tentang bestiality ke seluruh dunia. Dapat ditemukan banyak situs mereka yang memberikan berbagai informasi berupa artikel, cerita maupun gambar dengan cuma-cuma. Mereka juga memiliki forum di antara mereka sendiri untuk saling bertukar e-mail maupun "ngobrol" secara on-line (chatting). Bahkan tanpa sungkan-sungkan mereka pun menulis berbagai panduan detail bagi para wanita untuk melakukan hubungan seks dengan anjing dan kuda!
B.    Hukum Bestiality

Termasuk dari kotornya fitrah, terbalik, dan terjungkirnya (fitrah) ke belakang, yaitu seorang manusia menyalurkan syahwatnya pada binatang, makhluk yang tidak dapat berbicara. Engkau akan melihat sifat kemanusiaannya terjungkir ke belakang dikarenakan ia turun pada derajat yang rendah. Maka ia akan mendapatkan dirinya terbelit seks (syahwat) baik dengan keledai, kera, atau apa pun dari semua binatang yang sesuai dengan tabiat dan keinginannya. Maka dia bersetubuh dan melampiaskan syahwat dengan binatang-binatang itu.
Ibnul Qayyim Rahimahullah berkata,
“وَلا رَيْبَ أَنَّ الزَّاجِرَ الطَّبْعِيَّ عَنْ إِتْيَانِ الْبَهِيْمَةِ أَقْوَى مِنَ الزَّاجِرِ الطَّبْعِيِّ عَنِ التَّلَوُّطِ”
“Tidak diragukan lagi bahwa (penentangan) batin akan perbuatan menyetubuhi binatang lebih kuat dari penentangan batin akan perbuatan gay.“[2]
Tidak diragukan lagi, orang yang melakukan perbuatan ini tidaklah menjauh dari semua perbuatan yang keji, bahkan ia berada pada posisi yang lebih besar karena ia tidaklah menyetubuhi binatang, kecuali ketidaksanggupannya untuk bersetubuh dengan binatang, dalam berzina, gay, atau ia dalam keadaan sedang mengigau sehingga tidaklah ia menemui satu perbuatan keji, kecuali melakukannya.
Ibnul Qayyim Rahimahullah berkata,
لِلْفُقَهَاءِ فِيْهِ ثَلاثَةُ أَقْوَالٍ :
* أَحَدُهَا : يُؤَدَّبُ وَلا حَدَّ عَلَيْهِ.
* وَالثَّانِيْ : حُكْمُهُ حُكْمُ الزَّانِيْ.
* وَالثَّالِثُ : حُكْمُهُ حُكْمُ اللُوْطِيِّ.
”Di kalangan ahli fiqih ada tiga pendapat:
•    Yang pertama, ia dididik dan tidak dihukum.
•    Yang kedua, hukumannya sama seperti berzina.
•    Yang ketiga, hukumannya sama seperti gay.
وَالَّذِيْنَ قَالُوْا بِْقَتْلِهِ احْتَجُّوْا بِحَدِيْثِ ابْنِ عَبَّاسٍ الَّذِيْ رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ عَنِ النِّبِيِّ : « مَنْ أَتَى بَهِيمَةً فَاقْتُلُوهُ وَاقْتُلُوهَا مَعَهُ »، قَالُوْا لأَنَّهُ وَطْءٌ لا يُبَاحُ بِحَالٍ فَكَانَ فِيْهِ الْقَتْلُ كَحَدِّ الْلُوْطِيِّ، وَمَنْ لَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ حَدًّا قَالُوْا : “لَمْ يَصِحْ فِيْهِ الْحَدِيْثُ، وَلَوْ صَحَّ لَقُلْنَا بِهِ وَلَمْ يَحِلَّ لَنَا مُخَالَفَتُهُ”.
“Adapun mereka yang berpendapat agar dibunuh, berdalil dengan hadits Ibnu Abbas Radhiallaahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, dari Nabi Shallallaahu ’alaihi wasallam  :
” مَنْ أَتَى بَهِيمَةً فَاقْتُلُوهُ وَاقْتُلُوهَا مَعَهُ “
“Siapa saja yang mendatangi binatang maka bunuhlah ia dan bunuhlah binatangnya bersamanya.“[3]
Mereka berpendapat karena perbuatan ini tidak diperbolehkan dalam keadaan bagaimanapun maka dia dibunuh sebagaimana hukuman bagi pelaku gay. Adapun kelompok yang berpendapat tidak adanya hukuman, mereka berkata,
” لَمْ يَصِحَّ الْحَدِيْثُ، وَلَوْ صَحَّ لَقُلْنَا بِهِ وَلَمْ يَحِلَّ لَنَا مُخَالَفَتُهُ “
“Hadits (di atas) tidak shahih, jika hadits ini shahih sungguh kami akan berpendapat dengannya dan tidak halal bagi kami untuk menyelisihinya.”[4]
Al-Imam Al-Auza’i Rahimahullah berpendapat ada hukuman bagi pelakunya dan yang selainnya berpendapat agar dita’zir.[5] Al-Imam Asy-Syaukani Rahimahullah memberikan catatan terhadap hadits Ibnu Abbas Radhiallaahu ‘anhu, beliau berkata, “Dalam hadits itu terdapat dalil agar binatangnya dibunuh. Adapun alasannya sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al-Imam Abu Dawud Rahimahullah dan Al-Imam An-Nasai Rahimahullah, dikatakan kepada Ibnu Abbas Radhiallaahu ‘anhu:
” مَا شَأْنُ الْبَهِيمَةِ ؟ ”
“Bagaimana dengan binatangnya?”
Beliau Radhiallaahu ‘anhu menjawab:
” مَا أَرَاهُ قَالَ ذَلِكَ إِلاَّ أَنَّهُ يُكْرَهُ أَنْ يُؤْكَلَ لَحْمُهَا وَقَدْ عُمِلَ بِهَا ذَلِكَ الْعَمَلُ “
“Aku tidak tahu kalau Rasulullah Shallallaahu ’alaihi wasallam berkata seperti itu (yakni dibunuh). Hanya saja dagingnya makruh untuk dimakan karena hewan tersebut telah disetubuhi.”
Adapun alasan pendapat untuk hewan yang disetubuhi ini telah berlalu begini dan begitu… -sampai ucapan beliau: disebutkan dalam Al-Bahr bahwa binatang tersebut disembelih, walaupun dagingnya tidak dimakan agar tidak terlahir keturunan yang jelek, sebagaimana diriwayatkan bahwa ada seorang penggembala yang menyetubuhi hewan, lalu hewan itu melahirkan keturunan yang jelek.”[6] Selesai ucapan Ibnul Qayyim.
Yang tampak dari perkataan Ibnul Qayyim Rahimahullah bahwasanya beliau menguatkan pendapat agar orang yang menyetubuhi binatang dibunuh. Hal tersebut dimaksudkan dalam kitabnya Al-Jawaab Al-Kaafi, hlm. 128.


C.    Penyakit Akibat Bestiality
Memang sulit dibayangkan jika di jaman saat ini masih ada orang yang melakukan seks dengan hewan. Di daerah pedalaman Amerika Selatan, kebiasaan ini masih ada. Kebiasaan ini sangat berbahaya, sebab pria yang berhubungan seks dengan hewan dua kali lebih mungkin terserang kanker penis.
Sebuah penelitian terhadap 492 pria berusia 18-80 tahun di pedalaman Brasil menemukan bahwa 35 persen pernah berhubungan seks dengan binatang. Sebagian di antaranya sudah didiagnosis mengidap kanker penis.
Menurut para peneliti, selain melakukan hubungan seks dengan hewan, tiga faktor risiko kanker penis lainnya adalah merokok, luka pada penis, dan fimosis, yaitu kondisi di mana kulup tidak bisa ditarik kembali menutupi penis.
Dari 118 pasien kanker penis, 45 persen di antaranya mengaku pernah berhubungan seks dengan binatang. Sedangkan pada pria sehat yang mengunjungi pusat kesehatan, hanya 32 persen dari pria yang melakukan check-up untuk pencegahan kanker.
Lima puluh sembilan persen pria yang berhubungan seks dengan binatang ternyata telah melakukan aktifitas seksualnya itu selama satu hingga lima tahun. Sebanyak 21 persen mengaku masih melakukan perilaku menyimpang yang juga dikenal sebagai zoophilia itu selama lebih dari lima tahun.
Peserta penelitian melakukan kebiasaan anehnya itu bervariasi dari bulanan hingga harian. Para peneliti tidak menemukan hubungan antara kanker penis dan jumlah hewan yang digunakan dari waktu ke waktu. Seks dengan hewan umumnya dilakukan dengan kuda, sapi, babi, dan ayam, dan terkadang bersama-sama pria lainnya.
“Tingginya tingkat penularan penyakit menular seksual pada pria yang berhubungan seks dengan hewan bisa jadi akibat dari seks kelompok,” kata pemimpin penelitian, Stenio de Cassio Zequi, seorang ahli urologi di Sao Paulo.
Dalam penelitian tersebut memang terungkap, lebih dari 30 persen peserta penelitian melakukan seks dengan hewan secara berkelompok.
“Sejak zaman dahulu, kebiasaan ini telah dijelaskan dalam musik rakyat, teater, lelucon dan tradisi lisan. Dalam beberapa peradaban antik, ada kuil atau ritual yang ditujukan untuk praktek seks dengan hewan,” kata Zequi seperti dilansir LiveScience, Selasa (8/11/2011).
Cedera kecil pada penis merupakan faktor risiko berkembangnya kanker penis. Dan seks dengan hewan yang dilakukan secara intens dan jangka panjang dapat menyebabkan luka pada jaringan penis manusia.
Selaput lendir kelamin hewan memiliki karakteristik yang berbeda dari kelamin manusia, dan sekresi binatang berbeda dari cairan manusia. Bisa jadi jaringan hewan menghasilkan cairan yang akan menjadi racun bagi manusia.

BAB3
PENUTUP
A.    Kesimpulan

Telah jelas bahwa bestiality itu dilarang dalam agama islam karena itu sama dengan melakukan perzinahan atau sama dengan gay , dan bestiality juga dapat menimbulkan penyakit seperti kangker kelamin.
sesungguhnya semua yang ada di bumi ini  telah diciptakan allah berpasang – pasangan jadi untuk apa kita melakukan bestiality.
Percaya kepada allah bahwa jodoh telah ditentukan allah.

B.    Saran

Semoga para hamba allah tidak terjerat darilingkaran setan. Jauhi apa yang dapat menimbulkan zinah. Sesungguhnya allah membenci orang yang berbuat zinah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar